Program Kerja terkait Kematian

1.
Mengadakan pengajian untuk shohibul musibah.
2.
Membuat aturan tertulis tentang pemakaman.
3.
Mengumpulkan iuran tanah makam untuk warga lama dan warga baru sebesar
Rp.650.000 (Proses bayar fleksibel menyesuaikan kemampuan individu)
4.
Iuran kas kematian tetap 5.000/bulan/KK
5.
Santunan kematian dari DKM sebesar Rp.2.000.000